Artinya: “Ingatlah
ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak
menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata: “Mengapa
Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat
kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa
bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman:
“Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”.” (QS Al Baqarah : 30).
Kita bebas untuk memberdayakannya tapi kembali lagi keaturan awal yaitu wajib menjaganya . Dewasa ini yang terjadi adalah manusia seperti tak dibekali akhlak dalam hal bermain dengan alam . Manusia seperti mengabaikan nilai timbal-balik antara ia dengan alam . Contohnya seperti hutan yang sejatinya adalah tempat yang asri dengan segala kemanfaatan dan juga ekosistem bagi makhluk hidup lainnya namun manusia seperti tak peduli akan hal tersebut . Manusia melakukan pembalakan liar sesukanya tanpa melakukan penanaman kembali (reboisasi) hal ini sangat merugikan pihak manapun termasuk manusia itu sendiri . Bencana yang sangat mungkin terjadi adalah longsor dan banjir bandang padahal wilayah hulu adalah daerah resapan terbaik agar tak terjadi bencana tersebut. Pemidanaan
terhadap Pelaku Tindak Pidana Penebangan Liar (Illegal Logging) menurut UU No. 41 / 1999 Tentang Kehutanan
1)
Ketentuan
– ketentuan pidana menurut UU No. 41 / 1999 Tentang Kehutanan
Ketentuan
pidana yang di atur dalam Pasal 50 dan sanksi pidananya dalam Pasal 78 UU No.
41 / 1999, merupakan salah satu dari upaya perlindungan hutan dalam rangka
mempertahankan fungsi hutan secara lestari. Maksud dan tujuan dari pemberian
sanksi pidana yang berat terhadap setiap orang yang melanggar hukum di bidang
kehutanan ini adalah agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar hukum di
bidang kehutanan (penjelasan umum paragraph ke – 18 UU No. 41 / 1999). Efek
jera yang dimaksud bukan hanya kepada pelaku yang telah melakukan tindak pidana
kehutanan, akan tetapi kepada orang lain yang mempunyai kegiatan dalam bidang
kehutanan menjadi berpikir kembali untuk melakukan perbuatan melanggar hukum
karena sanksi pidannya berat.
Ada
3 (tiga) jenis pidana yang diatur dalam Pasal 78 UU No. 41 / 1999 yaitu pidana
penjara, pidana denda dan pidana perampasan benda yang digunakan untuk
melakukan perbuatan pidana dan ketiga jenis pidana ini dapat dijatuhkan kepada
pelaku secara kumulatif. Ketentuan pidana tersebut dapat di lihat dalam rumusan
sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 78 UU No. 41 / 1999. Jenis pidana itu
merupakan sanksi yang diberikan kepada pelaku yang melakukan kejahatan
sebagaimana yang di atur dalam Pasa 50 UU No. 41 / 1999 tentang Kehutanan.
Ketentuan
pada Pasal 50 menyatakan bahwa, “Setiap orang dilarang merusak prasarana dan
sarana perlindungan hutan (ayat (1)) dan Setiap orang yang diberikan izin usaha
pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha
pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan
kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan
hutan (ayat (2))”.
Sedangkan ketentuan pada Pasal 78 ayat (1)
menyatakan bahwa, “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”.
Penjelasan
Pasal 50 ayat (1) yang di maksud dengan orang adalah subyek hukum baik orang
pribadi, badan hukum, maupun badan usaha. Prasarana perlindungan hutan misalnya
pagar – pagar batas kawasan hutan, ilaran api, menara pengawas, dan jalan
pemeriksaan. Sarana perlindungan hutan misalnya alat pemadam kebakaran, tanda
larangan, dan alat angkut. Sedangkan penjelasan pada Pasal 50 ayat (2) yang di
maksud dengan kerusakan hutan adalah terjadinya perubahan fisik atau hayatinya
yang menyebabkan hutan tersebut terganggu atau tidak dapat berperan sesuai
dengan fungsinya.
Ketentuan pada Pasal 50 ayat (3) huruf c menyatakan
bahwa, “Setiap orang di larang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan
dengan radius atau jarak sampai
dengan:
1. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk
atau danau;
2. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air
dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
3. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi
sungai;
4. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan
tepi anak sungai;
5. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi
jurang;
6. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih
pasang tertinggi dan pasang terendah dari
tepi pantai.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini, diancam
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp
5.000.000.000,. (lima miliar rupiah) (Pasal 78 ayat (1), (2) dan ayat (3))
tersebut jika dilakukan oleh badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi
pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya sesuai dengan ancaman pidana masing –
masing di tambah 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan (Pasal 78
ayat(4)). Yang dimaksud dengan badan hukum atau badan usaha dalam pasal
tersebut antara lain Perseroan Terbatas (PT), perseroan komanditer (commanditer vennotschaap - CV), firma,
koperasi, dan sejenisnya (penjelasan Pasal 78 ayat (14)).
Ketentuan
pada Pasal 50 ayat (3) huruf e menyatakan bahwa, “Setiap orang di larang untuk menebang
pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak
atau izin dari pejabat yang berwenang”.
Ketentuan
pada Pasal 50 ayat (3) huruf f ymenyatakan
bahwa, “menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan,
menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal
dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah”.
Sedangkan ketentuan pada Pasal 78 ayat (5) menyatakan
bahwa, “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e atau huruf f, diancam dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00
(lima milyar rupiah)”.
Penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf e, yang
di maksud dengan penjabat yang berwenang adalah penjabat pusat dan
daerah yang diberi wewenang oleh undang – undang untuk memberi izin, sedangkan
penjelasan pada Pasal 50 ayat (3) huruf f, cukup jelas. Pelanggaran pada
ketentuan Pasal 50 ayat (3)
huruf e dan f, di ancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,. (lima miliar rupiah) (Pasal 78 ayat
(4)).
Pada
ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf h menyatakan
bahwa, “mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi
bersama - sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”.
Sedangkan ketentuan pada Pasal 78 ayat (7) menyatakan
bahwa, “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h, diancam dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar
rupiah)”.
Penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf h yang
dimaksud dengan “dilengkapi bersama – sama” adalah bahwa setiap pengangkutan,
penguasaan, atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus
disertai dan dilengkapi surat – surat yang sah sebagai bukti. Apabila ada
perbedaan antara isi keterangan dokumen sahnya hasil hutan tersebut dengan
keadaan isi keterangan dokumen sahnya hasil hutan tersebut dengan keadaan fisik
baik jenis, jumlah, maupun volumenya, maka hasil hutan tersebut dinyatakan
tidak mempunyai surat – surat sah sebagai bukti.
Ketentuan
Pasal 50 ayat (3) huruf j menyatakan bahwa, “membawa alat-alat berat dan atau alat-alat
lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil
hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang”.
Sedangkan ketentuan pada Pasal 78 ayat (9) menyatakan
bahwa, “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50
ayat (3) huruf j, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
denda
paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima
milyar rupiah)”.
Penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf j yang
di maksud dengan alat – alat berat untuk mengangkut, antara lain berupa
traktor, bulldozer, truck trailer, crane, tongkang, perahu klotok, helicopter,
jeep, tugboat, dan kapal.
Pada
ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf k menyatakan
bahwa,”membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah
pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang”.
Sedangkan ketentuan pada Pasal 78 ayat (10)
menyatakan bahwa,”Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf k, diancam dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah)”.
Penjelasan Pasal 50 ayat
(3) huruf k, tidak termasuk dalam ketentuan ini adalah masyarakat yang membawa
alat – alat seperti parang, mandau, golok, atau yang sejenis lainnya, sesuai
dengan tradisi budaya serta karakteristik daerah setempat.
Ketentuan pada Pasal 78 ayat (15) menyatakan
bahwa,
“Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan
pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk
melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini
dirampas untuk Negara”.
Dalam penjelasannya disebutkan benda yang
termasuk alat –alat angkut antara lain kapal, tongkang, truk, trailer, pontoon,
tugboat, perahu layar, helicopter, dan lain – lain.
Berdasarkan uraian tentang rumusan
ketentuan pidana dan sanksinya yang di atur oleh UU No. 41 / 1999 tersebut di
atas, maka dapat ditemukan unsur – unsur yang dapat dijadikan dasar hukum
penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penebangan liar (illegal logging) yaitu :
1.
Merusak prasarana dan sarana
perlindungan hukum
2.
Kegiatan yang keluar dari ketentuan –
ketentuan perizinan sehingga merusak hutan
3.
Melanggar batas – batas tepi sungai,
jurang dan pantai yang ditentukan undang – undang
4.
Menebang pohon tanpa izin
5.
Menerima, membeli, atau menjual,
menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang
diketahui atau patut di duga sebagai hasil hutan illegal
6.
Mengangkut, menguasai atau memiliki
hasil hutan tanpa SKSHH
7.
Membawa alat – alat berat dan alat –
alat lain pengelolaan hasil hutan tanpa izin.
Berikut adalah photo-photo tentang pembalan liar :
Berikut adalah photo-photo tentang pembalan liar :


